Pentingnya Hak Cipta dalam Karya Tulis Ilmiah



Setiap manusia pasti pernah membuat sebuah karya. Entah itu adalah karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan, artikel surat kabar , atau sebuah lagu. Tentu saja karya- karya yang dihasilkan seseorang haruslah memiliki hak ciptanya sendiri. Lalu apakah hak cipta itu penting? Apa gunanya memiliki hak cipta atau tidak? Disini saya akan membahas tentang apa itu hak cipta dan seberapa pentingkah hak cipta itu sendiri dalam suatu karya ilmiah.

Pengertian hak cipta seperti yang saya kutip dalam Wikipedia Indonesia adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. (https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta)

Dari pengertian diatas tentu saja kita sudah mendapatkan bayangan, seperti apakah hak cipta itu. Menurut saya sendiri, hak cipta dalam karya ilmiah hanyalah sebatas perwujudan seseorang pembuat atau pencipta suatu karya untuk melindungi hasil karya ilmiahnya. Misalkan kita adalah seorang mahasiswa yang membuat karya ilmiah. Kita membuat suatu tulisan yang sangat bagus dan bermanfaat. Tulisan yang didapat dari hasil pemikiran kita sendiri. Kemudian karena kita tidak memberikan hak cipta atas hasil tulisan yang kita buat, tiba – tiba ide kita ditiru orang lain. Kemudian orang tersebut mem- publish hasil karya yang dia buat dengan hasil pemikiran kita dan orang tersebut menjadi terkenal atau menang ,kemudian memiliki banyak uang dari hasil penjualannya atau kemenangannya. Kita yang mengetahui bisa apa? Tentu saja kita tidak bisa berbuat apa – apa. Ingin protes, toh kita juga tidak punya bukti apapun kalau itu adalah karya  yang meniru hasil pemikiran kita. Mungkin kelihatannya sepele, tetapi dari permisalan yang saya buat menandakan jika hak cipta itu sangat penting.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUJIAN BERORIENTASI OBYEK

Contoh soal Akuntansi Perusahaan Dagang beserta jawabannya

Soal Latihan Subject Verb Agreement