Pentingnya Hak Cipta dalam Karya Tulis Ilmiah
Setiap manusia pasti pernah membuat
sebuah karya. Entah itu adalah karya sastra seperti buku, pamflet, novel,
puisi, laporan, iklan, artikel surat kabar , atau sebuah lagu. Tentu saja
karya- karya yang dihasilkan seseorang haruslah memiliki hak ciptanya sendiri.
Lalu apakah hak cipta itu penting? Apa gunanya memiliki hak cipta atau tidak?
Disini saya akan membahas tentang apa itu hak cipta dan seberapa pentingkah hak
cipta itu sendiri dalam suatu karya ilmiah.
Pengertian hak cipta seperti yang saya kutip
dalam Wikipedia Indonesia adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta
untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta
biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu
dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin
terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. (https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta)
Dari pengertian diatas tentu saja kita sudah mendapatkan bayangan,
seperti apakah hak cipta itu. Menurut saya sendiri, hak cipta dalam karya
ilmiah hanyalah sebatas perwujudan seseorang pembuat atau pencipta suatu karya
untuk melindungi hasil karya ilmiahnya. Misalkan kita adalah seorang mahasiswa
yang membuat karya ilmiah. Kita membuat suatu tulisan yang sangat bagus dan
bermanfaat. Tulisan yang didapat dari hasil pemikiran kita sendiri. Kemudian
karena kita tidak memberikan hak cipta atas hasil tulisan yang kita buat, tiba
– tiba ide kita ditiru orang lain. Kemudian orang tersebut mem- publish hasil
karya yang dia buat dengan hasil pemikiran kita dan orang tersebut menjadi
terkenal atau menang ,kemudian memiliki banyak uang dari hasil penjualannya
atau kemenangannya. Kita yang mengetahui bisa apa? Tentu saja kita tidak bisa
berbuat apa – apa. Ingin protes, toh kita juga tidak punya bukti apapun kalau
itu adalah karya yang meniru hasil
pemikiran kita. Mungkin kelihatannya sepele, tetapi dari permisalan yang saya
buat menandakan jika hak cipta itu sangat penting.
Komentar
Posting Komentar