KODE ETIK PROFESI SISTEM INFORMASI

Kami, para anggota IEEE, sebagai pengakuan atas pentingnya teknologi kami dalam mempengaruhi kualitas hidup di seluruh dunia, dan dalam menerima kewajiban pribadi terhadap profesi kami, anggotanya dan komunitas yang kami layani, dengan ini berkomitmen pada Perilaku etis dan profesional tertinggi dan setuju:

1 untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, untuk berusaha mematuhi rancangan etis dan praktik pembangunan berkelanjutan, dan untuk segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan masyarakat atau lingkungan;

2 untuk menghindari benturan kepentingan yang nyata atau yang dirasakan bila memungkinkan, dan untuk mengungkapkannya kepada pihak-pihak yang terkena dampak jika memang ada;

3 jujur ​​dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan berdasarkan data yang ada;

4 untuk menolak penyuapan dalam segala bentuknya;

5 untuk meningkatkan pemahaman oleh individu dan masyarakat tentang kemampuan dan implikasi masyarakat terhadap teknologi konvensional dan teknologi baru, termasuk sistem cerdas;

6 untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis kami dan untuk melakukan tugas teknologi hanya untuk orang lain jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan yang bersangkutan;

7 untuk mencari, menerima, dan menawarkan kritik jujur ​​terhadap pekerjaan teknis, untuk mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberi kredit dengan benar kontribusi orang lain;

8 untuk memperlakukan secara adil semua orang dan tidak melakukan tindakan diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, kecacatan, usia, asal negara, orientasi seksual, identitas gender, atau ekspresi gender;

9 untuk menghindari melukai orang lain, harta benda, reputasi, atau pekerjaan mereka dengan tindakan palsu atau tindakan jahat;

10 untuk membantu rekan kerja dan rekan kerja dalam pengembangan profesional mereka dan untuk mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Perubahan Kode Etik IEEE akan dilakukan hanya setelah kondisi berikut terpenuhi:

Perubahan yang diajukan harus telah diterbitkan di INSTITUTE paling lambat tiga (3) bulan sebelum pertimbangan akhir oleh Dewan Direksi, dengan permintaan komentar, dan Semua Dewan Besar IEEE memiliki kesempatan untuk mendiskusikan usulan perubahan sebelum tindakan akhir oleh Direksi, dan
Suara setuju dua pertiga suara anggota Dewan Direksi yang hadir pada saat pemungutan suara, diberi kuorum, harus dilakukan untuk perubahan yang akan dilakukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUJIAN BERORIENTASI OBYEK

Contoh soal Akuntansi Perusahaan Dagang beserta jawabannya

Soal Latihan Subject Verb Agreement