Tugas Softskill 2
Internalisasi Belajar
dan Spesialisasi
·
Pengertian pemuda
Pemuda adalah individu yang bila
dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang
mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia
pembangunan baik saat ini maupun masa datang.
·
Pengertian sosialisasi
http://celoteh-galang.blogspot.com/2012/10/pemuda-sosialisasi-identitas-perguruan.html
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu
melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan
berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun
sebagai anggota masyarakat. Berikut pengertian sosialisasi menurut para
ahli :
1. Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
1. Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
2. Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
3. Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
4. Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
·
internalisasi belajar dan sosialisasi
http://egigundar.tumblr.com/post/40184471180/pemuda-dan-sosialisasi-internalisasi-belajar
Internalisasi adalah perubahan
dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma –
norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat.
Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan
masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.
·
Proses Sosialisasi
Proses Sosialisasi
ada 4 yaitu:
-
Tahapan Persiapan > Tahapan ini ilakukan sejak
manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk
mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag
disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
-
Tahapan Meniru > Di mana seorang anak yang mulai
sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui
namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
-
Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini memulai
seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan,
menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai
mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
-
Tahapan Norma Kolektif > Tahapan ini sudah
dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma
dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang
yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.
·
Peran sosial mahasiswa dan pemuda dimasyarakat
Peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi lebih baik (maju). Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan yang semakin mahal. Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.
Peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi lebih baik (maju). Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan yang semakin mahal. Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.
Pemuda
dan Identitas
http://furikurniati.webs.com/tugasisd3.htm
·
Pola dasar pembinaan
dan pengembangan generasi muda
Pola Dasar Pembinaan
dan Pengembangan Generasi Muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:0323/U/1978
tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari Pola Pembinaan dan Pengembangan Generasi
Muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam
penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya
dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan
yang dimaksud.
Pola dasar Pembinaan
dan Pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan:1. Landasan IDIIL : Pancasila
2. Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3. Landasan Strategis : Garis-Garis Besar Haluan Negara
4. Landasan Historis : Sumpah Pemuda Th. 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17-8-45
5. Landasan Normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
·
Pembinaan dan
Pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu:
1. Generasi
Muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah
memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam
keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan
bernegara serta pembangunan nasional.
2. Generasi
muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih
memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan
kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap
mandiri yang melibatkan secara fungsional.
·
Masalah masalah
generasi muda
Berbagai permasalah
generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain adalah:
1. Menurunnya
Idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan generasi muda
2. Kekurang pastian
yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
3. Belum seimbangnya
antar jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia,
baik formal maupun non formal.
4. Kurangnya lapangan
kerja /kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran / setengan
pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya
produktivitas nasional dan memperlambat lajunya perkembangan pembangunan
nasional.
5. Kurangnya Gizi
yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan
badan di kalangan generasi muda.
6. Masih banyaknya
perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat pedesaan.
7. Pergaulan bebas
yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan berkeluarga.
8. Meningkatnya
kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
·
POTENSI-POTENSI PADA
GENERASI MUDA
Potensi-potensi yang
ada pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah:
a. Idealisme dan Daya
Kritis
b. Dinamika dan
Kreatifitas
c. Keberanian
mengambil resiko
d. Optimis dan
kegairahan semangat
e. Sikap kemandirian
dan disiplin murni
f. Terdidik
g. Keanekaragaman
dalam Kesatuan dan Persatuan
h. Patriotisme dan
Nasionalisme
i. Sikap Ksatria
j. Kemampuan
penguasaan ilmu dan teknologi
·
Tujuan pokok sosialisasi
https://filzaah.wordpress.com/2013/11/10/pemuda-dan-sosialisasi/
Tujuan
Sosialisasi
Sosialisasi mempunyai
tujuan sebagai berikut :
a. memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
b. mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
c. membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
d. Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.
a. memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
b. mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
c. membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
d. Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.
PERGURUAN DAN
PENDIDIKAN
·
Mengembangkan potensi generasi muda
Generasi
muda memiliki peranan penting dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan.
Begitu banyak potensi yang dimiliki oleh generasi muda, mereka mampu berkarya
dan berekspresi dengan bebas ,tetapi masih dalam lingkup yang sewajarnya dan
tidak menyalahi aturan. Pengembangan potensi tersebut dapat dimulai dari
lingkungan keluarga, orang tua dapat mengembangkan potensi anak mereka sejak
berusia balita, orang tua dapat mengarahkan apa dan kemana potensi yang
dimiliki oleh anak mereka sehingga lahirlah generasi muda yang memiliki potensi
sesuai minat masing-masing anak.
Generasi
muda dapat mengembangkan potensi mereka melalui hoby atau kesenangan
masing-masing, contohnya jika anak menyukai musik maka ia bisa mengembangkan potensinya
dengan membuat sebuah band atau mengikuti kursus bermain musik sehingga potensi
anak tersebut redup tanpa ada perkembangan.
Potensi
generasi muda juga dapat membangun rasa bangga pada diri sendiri. Keluarga
dan negara juga merasa bangga atas potensi yang dimiliki oleh anggota keluarga
atau sebagai masyarakat. Tapi bagaimana jika generasi muda saat ini mengisi
hari mereka dengan hanya menghabiskan uang orang tua dengan membeli
barang-barang yang tidak terlalu dibutuhkan, Sex di luar nikah, penyalahgunaan
obat narkotika tak dapat dihindari, mabuk-mabukan (minum-minuman keras), dan
masih banyak lagi hal-hal lain yang sangat menyedihkan. Disinilah peran orang
tua sangat dibutuhkan orang tua dapat mengarahkan sejak dini kemana arah yang
paling tepat dan baik untuk perkembangan anak mereka sehingga generasi muda
dapat memiliki potensi yang sangat berguna bagi nusa dan bangsa.
Di
negara-negara maju, salah satu di antaranya adalah Amerika Serikat, para
mahasiswa sebagai bagian generasi muda, didorong, dirangsang dengan berbagai
motivasi dan dipacu untuk maju dalam berlomba menciptakan suatu ide / gagasan
yang harus diwujudkan dalam suatu bentuk barang, dengan berorientasi pada
teknologi mereka sendiri.
·
Pengertian pendidikan dan perguruan tinggi
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Anggota keluarga
mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam — sering kali lebih mendalam dari
yang disadari mereka — walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara
tidak resmi.
Pendidikan dasar
merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa
sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
>Pendidikan
menengah
Pendidikan menengah
merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan tinggi
adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program
sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi.
Perguruan tinggi
adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik
perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan
tinggi disebut dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
1. Perguruan tinggi
negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh
Negara
2. Perguruan tinggi
swasta, adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh
swasta
·
Alasan-alasan untuk berkesempatan mengenyam pendidikan
tinggi
Pembicaraan tentang
generasi muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi
menjadi penting , karena berbagai alasan.
Pertama, sebagai
kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki
pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk
terlibat di dalam pemikiran,pembicaraan serta penelitian tentang berbagai
masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh
generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah,
namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
Kedua, sebagai
kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa
mendapatkan proses sosiaslisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan
generasi muda/pemuda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP,
Sejarah, dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan
dapat diketahui.
Ketiga, mahasiswa
yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk
terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah
kebudayaannya , sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
Keempat, mahasiswa
sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan,
struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya
merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar
belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi
muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan
yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih
baik dibandingkan generasi muda lainnya.
BAB.5 Hukum, Negara dan Pemerintahan
http://ukhtifillah0.blogspot.com/2013/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
·
PENGERTIAN HUKUM
Berikut
adalah beberapa pengertian mengenai hukum.
1. Hukum diartikan sebagai
produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti
UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai
produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum
sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja
hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang
sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud
sikap tindak/ perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai
hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang
kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah
aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/ kaidah;
kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini
dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang
berlakunya mengikat
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum
dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama
lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata
tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum
mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-
benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu;
hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan
dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai
sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum
akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hukum.
akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum
diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
·
Sifat Hukum :
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/sifat-dan-ciri-ciri-hukum.html
1). Mengatur, karena hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat
;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri
hukum :
1). Adanya perintah dan/atau larangan.
Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa
larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2).
Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi
siapa saja.
·
Sumber hukum
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Sumber hukum
materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil
ada 5 yaitu:
·
UU (statute)
·
Kebiasaan (custom)
·
Keputusan hakim (jurisprudentie)
·
Trakta
·
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
·
Pembagian Hukum
https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/07/macam-macam-pembagian-hukum/
1.Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu
hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang
terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum
yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu
hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum
yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum
yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum
yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi
tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan.
3.Menurut tempat
berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum
yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu
berlakunya :
- Ius constitutum (hukum
positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu
hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam),
yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala
bangsa di dunia.
5. Menurut cara
mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu hukum
yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum
yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan
hukum material
6. Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu
hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum
dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum
yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau
lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
- Hukum privat, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan
menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
·
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai
kuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
·
Tugas utama negara:
1) Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakt yang bertentangan satu sama
lainnya.
2) Mengatur dan
menyatukan kegiatan masnusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
·
Sifat negara
Sebagai
organisasi kekuasaan tertinggi,negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat
pada organisasi lain.Sifat tersebut yang melekat pada negara karena penjelmaan
(manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki.Adapun sifat tersebut adalah:
ü Sifat memaksa,artinya
negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapainya ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
ü Sifat
monopoli,artinya negara mempunyai hak kekuasaan tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
ü Sifat mencakup
semua,artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa
kecuali.
·
Bentuk negara:
1) Negara kesatuan
2) Negara serikat
·
Unsur-unsur negara:
Untuk
dapat dikatakan sebagai suatu begara,negara harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
A. Harus ada wilayahnya
B. Harus ada rakyatnya
C. Harus ada
pemerintahannya
D. Harus ada tujuannya
E. Mempunyai kedaulatan
·
Tujuan negara
republik indonesia
Sebagaimana
tercantum dalam UUD 1945 alinea ke 4: “kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia
dan seluruh tumpah darah indonesia,dan memajukan kesejahteraan
umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia uang
berdasarkan....”
·
Pengertian
pemerintahan
Pemerintah
dalam arti luas: menunjukkan alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur
negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau
melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan
dalam arti sempit: hanya menunjukkan kepada alat perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
·
Perbedaan
penerintah dan pemerintahan
pemerintah
itu adalah orang yang memimpin suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah
suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang
pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan
yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada kecurangan dlm
kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan,walaupn belum
selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan berjalan dengan
baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut dapat di
perpanjang.
Pemerintah
adalah person yang memberikan mandat atau perintah atau lebih gampangnya,
pelakunya sedangkan Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat
jabatannya. Kedua hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat,
seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada
karena adanya pemerintah.
Pemerintah
adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari
orang-orang yang memerintah. Bisa dianalogikan pemerintah = sopir,
pemerintahan = mobil, rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU.
WARGANEGARA
DAN NEGARA
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
·
Pengertian Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga
Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam
wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga
diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan
dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil ,
orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan
berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b.
Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara
waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
·
Kriteria untuk menjadi warga
Negara yaitu
:
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu
Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia
dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan
negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra
dari Negara tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk
memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk
menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
·
Orang – Orang Yang Berada Dalam
Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang
berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
·
Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45
Tentang Warga Negara
https://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
• Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
• Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
• Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
·
pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak
dan kewajiban Warga negara Indonesia
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB.6 Pelapisan Sosial dan
Kesamaan Derajat
·
Pengertian
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan
atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal
(bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan
sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas
secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di
dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya.
Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah
tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan
manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai
oleh Max Weber.
·
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan
Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
– Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
·
PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Peelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Peelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
·
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
BEBERAPA TEORI
TENTANG PELAPISAN SOSIALPelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK
https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
·
kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
·
Pasal-Pasal di dalam UUD45
tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat
memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,”
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
·
Empat pokok hak asasi dalam 4
pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Elite Dan Massa
·
Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di
puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam
ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya
·
Fungsi elite dalam memegang
strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
·
Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan
sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu
migrasi dalam arti luas.Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
·
Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
BAB.7 MASYARAKAT PERKOTAAN dan MASYARAKAT PEDESAAN
Masyarakat Perkotaan, Aspek-Aspek
Positif dan Negatif
·
PENGERTIAN MASYARAKAT
https://anwarabdi.wordpress.com/2013/05/04/masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan/Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah ekseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
·
Syarat-syarat menjadi
masyarakat
a) Harus ada pengumpulan
manusia dan harus banyak bukan pengumpulan binatang
b) Telah bertempat
tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
c) Adanya aturan aturan
atau undang undang yang mengatur mereka untuk menunjukkan kepada kepentingan
dan tujuan bersama
·
pengertian masyarakat
perkotaan
Masyarakat perkotaan
sering disebut urban community . Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan
pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan
masyarakat pedesaan.
·
Ada beberap ciri yang
menonjol pada masyarakat kota yaitu :
- kehidupan keagamaan
berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
- orang kota pada umumnya
dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain.
Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota –
kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan , sebab perbedaan
kepentingan paham politik , perbedaan agama dan sebagainya .
- Jalan pikiran rasional yang
pada umumnya dianut masyarakat perkotaan , menyebabkan bahwa interaksi –
interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada
factor pribadi.
- pembagian kerja di antra
warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
- kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
- interaksi yang terjai lebih
banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
- pembagian waktu yang lebih
teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
- perubahan-perubahan sosial
tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam
menerima pengaruh dari luar.
·
PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
- Lingkungan Umum dan
Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan berhubungan kuat
dengan alam, karena lokasi geografisnyadi daerah desa. Penduduk yang
tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam.
Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas”
dari realitas alam.
- Pekerjaan atau Mata
Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah
bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab
beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.
- Ukuran Komunitas,
Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
- Kepadatan Penduduk,
Penduduk desa kepadatannya lbih rendah bila dibandingkan dgn kepadatan
penduduk kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan
dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.
- Homogenitas dan
Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis,
bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat
perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya
penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam perilaku,
dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.
- Diferensiasi Sosial,
Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg
tinggi di dlm diferensiasi Sosial.
- Pelapisan Sosial, Kelas
sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik”
yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas
menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat.
8.
Hubungan desa dan kota
9.
Masyarakat
pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu
sama lain. Bahkan terdapat hubungan uang erat, bersifat ketergantungan, karena
saling membutuhkan
10. Kota tergantung desa dalam
memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan, desa juga merupakan tenaga
kasar pada jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota.
11. sebaliknya, kota menghasilkan
barang-barang yg juga diperlukan oleh orang desa, kota juga menyediakan
tenaga-tenaga yang melayani bidang-bidang jasa yg dibutuhkan oleh orang desa.
Hubungan
desa dan kota
Masyarakat
pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu
sama lain. Bahkan terdapat hubungan uang erat, bersifat ketergantungan, karena
saling membutuhkan
Kota
tergantung desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan, desa
juga merupakan tenaga kasar pada jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota.
sebaliknya,
kota menghasilkan barang-barang yg juga diperlukan oleh orang desa, kota juga
menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang-bidang jasa yg dibutuhkan oleh
orang desa.
·
ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
Perkembangan kota
merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan
politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang
memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota
sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
·
Secara umum dapat dikenal bahwa
suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
-
Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.- Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
- Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
- Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
- Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
·
Untuk itu semua , maka fungsi dan
tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
a)
Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota .
Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus
dimilikinya .b) Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya ;
c) Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru ;
d) Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .
Oleh karena itu maka kebijaksanaan perencanaan dan mengembangkan kota harus dapat dilihat dalam kerangka pendekatan yang luas yaitu pendekatan regional . Rumusan pengembangan kota seperti itu tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut :
1)
Menekan
2)
angka
kelahiran
3)
Mengalihkan
pusat pembangunan pabrik (industri) ke pinggiran kota
4)
Membendung urbanisasi
5)
Mendirikan
kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah
6)
Meningkatkan
fungsi dan peranan kota – kota kecil atau desa – desa yang telah ada di sekitar
kota besar
7)
Transmigrasi
bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan.
·
Pengertian desa
yang
dimaksud dengan desa menurut sutardjokartohadikusuma mengemukakan sebagai
berikut:
Desa
adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat
pemerintahan sendiri.
Menurut
Bintarto desa merupakan perwujudan atau keatuan geografi,sosial,ekonomi,politik
dan struktural yang terdapat disitu (suatu daerah) dalam suatu hubungan dan
pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Sedangkan
menurut Paul H. Landis: Desa adalah penduduknya kurang dari 2500 jiwa.
·
Pengertian masyarakat pedesaan
Masyarakat
pedesaan selalu memiliki ciri-ciri atau dalam hidup bermasyarakat, yang
biasanya tampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi
tertentu, sebagian karakteristik dapat digeneralisasikan pada kehidupan
masyarakat desa di Jawa. Namun demikian, dengan adanya perubahan sosial
religius dan perkembangan era informasi dan teknologi, terkadang sebagian
karakteristik tersebut sudah “tidak berlaku”. Masyarakat pedesaan juga ditandai
dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu
perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa
seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat
dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk
berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat,
karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling
menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan
kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.
·
Ciri-ciri desa:
a) mempunyai pergaulan
hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
b) ada pertalian
perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) cara verusaha
(ekonomi) adalah garis paling umum yang sangat dipengaruhi alam
seperti:iklim,keadaan alam,sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah
bersifat sambilan.
·
ciri masyarakat desa
antara lain :
- Didalam masyarakat pedesaan
di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila
dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
- Sistem kehidupan umumnya
berkelompok dengan dasar kekeluargaan
- Sebagian besar warga
masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
- Masyarakat tersebut homogen,
deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adapt istiadat, dan sebagainya
·
Macam-macam pekerjaan
gotong royong
a) Kerja bersama untuk
pekerjaan pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri
(biasanya diistilahkan dari bawah)
b) Kerjasama untuk
pekerjaan-pekerjaan yang inisiatifnya tidak timbul dari masyarakat itu sendiri
berasal dari luar (biasanya berasal dari atas)
·
Sifat dan hakikat masyarakat pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai
sifat yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.
Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.
Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.
·
MACAM-MACAM GEJALA
MASYARAKAT PEDESAAN
Gejala-gejala sosial pada masyarakat pedesaan adalah
a. Konflik (Pertengkaran)
b. Kontraversi (Pertentangan)
c. Kompetisi (Persiapan)
d. Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
Gejala-gejala sosial pada masyarakat pedesaan adalah
a. Konflik (Pertengkaran)
b. Kontraversi (Pertentangan)
c. Kompetisi (Persiapan)
d. Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
·
SISTEM BUDAYA PETANI
INDONESIA
Para ahli disinyalir bahwa di kalangan petani perdesaan ada suatu cara berfikir dan mentalitas yang hidup dan bersifat religo-magis.
Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain sebagai berikut :
a) Para petani di Indonesia di Jawa pada dasarnya menganggap bahwa hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, kesengsaraan. Tetapi itu tidak berarti bahwa ia harus menghindari hidup yang nyata dan menghindarkan diri dengan bersembunyi di dalam kebatinan atau dengan bertapa, bahkan sebaliknya wajib menyadari keburukan hidup itu dengan jelas berlaku prihatin dan kemudian sebaik-baiknya dengan penuh usaha atau ikhtiar.
b) Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup, dan kadang-kadang untuk mencapai kedudukannya.
c) Mereka berorientasi pada masa ini (sekarang), kurang memperdulikan masa depan, meraka kurang mampu untuk itu.Bahkan kadang-kadang ia rindu masa lampau, mengenang kekayaan masa lampau (menanti datangnya kembali sang ratu adil yang membawa kekayaan bagi mereka)
d) Mereka menganggap alam tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana lain itu hanya merupakan sesuatu yang harus wajib diterima kurang adanya agar peristiwa-peristiwa macam itu tidak berulang kembali. Mereka cukup saja dengan menyesuaikan diri dengan alam, kurang adanya usaha untuk menguasainya.
e) Dan untuk menghadapi alam mereka cukup dengan hidup bergotong-royong, mereka sadar bahwa dalam hidup itu pada hakikatnya tergantung kepada sesamanya.
Para ahli disinyalir bahwa di kalangan petani perdesaan ada suatu cara berfikir dan mentalitas yang hidup dan bersifat religo-magis.
Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain sebagai berikut :
a) Para petani di Indonesia di Jawa pada dasarnya menganggap bahwa hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, kesengsaraan. Tetapi itu tidak berarti bahwa ia harus menghindari hidup yang nyata dan menghindarkan diri dengan bersembunyi di dalam kebatinan atau dengan bertapa, bahkan sebaliknya wajib menyadari keburukan hidup itu dengan jelas berlaku prihatin dan kemudian sebaik-baiknya dengan penuh usaha atau ikhtiar.
b) Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup, dan kadang-kadang untuk mencapai kedudukannya.
c) Mereka berorientasi pada masa ini (sekarang), kurang memperdulikan masa depan, meraka kurang mampu untuk itu.Bahkan kadang-kadang ia rindu masa lampau, mengenang kekayaan masa lampau (menanti datangnya kembali sang ratu adil yang membawa kekayaan bagi mereka)
d) Mereka menganggap alam tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana lain itu hanya merupakan sesuatu yang harus wajib diterima kurang adanya agar peristiwa-peristiwa macam itu tidak berulang kembali. Mereka cukup saja dengan menyesuaikan diri dengan alam, kurang adanya usaha untuk menguasainya.
e) Dan untuk menghadapi alam mereka cukup dengan hidup bergotong-royong, mereka sadar bahwa dalam hidup itu pada hakikatnya tergantung kepada sesamanya.
·
UNSUR-UNSUR DESA
Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografis setempat.
Penduduk adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
Tata kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Jadi menyangkut seluk-beluk kehidupan masyarakat desa (rural society).
Ketiga unsur desa ini tidak lepas satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan.
Unsur daerah, penduduk dan tata kehidupan merupakan suatu kesatuan hidup atau “Living Unit”.
Unsur lain yang termasuk unsur desa yaitu, unsur letak. Letak suatu desa pada umumnya selalu jauh dari kota atau dari pusat keramaian. Unsur letak menentukan besar-kecilnya isolasi suatu daerah terhadap daerah-daerah lainnya.
Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografis setempat.
Penduduk adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
Tata kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Jadi menyangkut seluk-beluk kehidupan masyarakat desa (rural society).
Ketiga unsur desa ini tidak lepas satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan.
Unsur daerah, penduduk dan tata kehidupan merupakan suatu kesatuan hidup atau “Living Unit”.
Unsur lain yang termasuk unsur desa yaitu, unsur letak. Letak suatu desa pada umumnya selalu jauh dari kota atau dari pusat keramaian. Unsur letak menentukan besar-kecilnya isolasi suatu daerah terhadap daerah-daerah lainnya.
·
FUNGSI DESA
Pertama, dalam hubungannya dengan kota, maka desa yang merupakan “hinterland” atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok seperti padi, jagung, ketela, di samping bahan makanan lain seperti kacang, kedelai, buah-buahan, dan bahan makanan lain yang berasal dari hewan.
Kedua, desa ditinjau dari sudut potensi ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah (raw material) dan tenaga kerja (man power) yang tidak kecil artinya.
Ketiga, dari segi kegiatan kerja (occupation) desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dan sebagainya.
Desa-desa di Jawa banyak berfungsi sebagai desa agraris.
Menurut Sutopo Yuwono : “Salah satu peranan pokok desa terletak di bidang ekonomi. Daerah pedesaan merupakan tempat produksi pangan dan produksi komoditi ekspor. Peranan yang vital menyangkut produksi pangan yang akan menentukan tingkat kerawanan dalam jangka pembinaan ketahanan nasional. Oleh karena itu, peranan masyarakat pedesaan dalam mencapai sasaran swasembada pangan adalah penting sekali, bahkan bersifat vital.”
Pertama, dalam hubungannya dengan kota, maka desa yang merupakan “hinterland” atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok seperti padi, jagung, ketela, di samping bahan makanan lain seperti kacang, kedelai, buah-buahan, dan bahan makanan lain yang berasal dari hewan.
Kedua, desa ditinjau dari sudut potensi ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah (raw material) dan tenaga kerja (man power) yang tidak kecil artinya.
Ketiga, dari segi kegiatan kerja (occupation) desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dan sebagainya.
Desa-desa di Jawa banyak berfungsi sebagai desa agraris.
Menurut Sutopo Yuwono : “Salah satu peranan pokok desa terletak di bidang ekonomi. Daerah pedesaan merupakan tempat produksi pangan dan produksi komoditi ekspor. Peranan yang vital menyangkut produksi pangan yang akan menentukan tingkat kerawanan dalam jangka pembinaan ketahanan nasional. Oleh karena itu, peranan masyarakat pedesaan dalam mencapai sasaran swasembada pangan adalah penting sekali, bahkan bersifat vital.”
PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DENGAN MASYARAKAT
PERKOTAAN
Masyarakat pedesaan kehidupannya berbeda dengan masyarakat perkotaan. Perbedaan-perbedaan ini berasal dari adanya perbedaan yang mendasar dari keadaan personalitas dan segi-segi kehidupan.
Mengenal ciri-ciri masyarakat pedesaan akan lebih mudah dan lebih baik dengan membandingkannya dengan kehidupan masyarakat perkotaan. Untuk menjelaskan perbedaan atau ciri-ciri dari kedua masyarakat tersebut, dapat ditelusuri dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan, ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenitas, diferensiasi sosial, pelapisan sosial, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan, ukuran kehidupan, solidaritas sosial, dan nilai atau sistem nilainya.
1. Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam
Masyarakat pedesaan berhubungan kuat dengan alam, disebabkan oleh lokasi geografinya di daerah desa.
Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan-kepercayaan dan hukum-hukum alam, seperti dalam pola berpikir dan falsafah hidupnya. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota, yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
Masyarakat pedesaan kehidupannya berbeda dengan masyarakat perkotaan. Perbedaan-perbedaan ini berasal dari adanya perbedaan yang mendasar dari keadaan personalitas dan segi-segi kehidupan.
Mengenal ciri-ciri masyarakat pedesaan akan lebih mudah dan lebih baik dengan membandingkannya dengan kehidupan masyarakat perkotaan. Untuk menjelaskan perbedaan atau ciri-ciri dari kedua masyarakat tersebut, dapat ditelusuri dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan, ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenitas, diferensiasi sosial, pelapisan sosial, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan, ukuran kehidupan, solidaritas sosial, dan nilai atau sistem nilainya.
1. Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam
Masyarakat pedesaan berhubungan kuat dengan alam, disebabkan oleh lokasi geografinya di daerah desa.
Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan-kepercayaan dan hukum-hukum alam, seperti dalam pola berpikir dan falsafah hidupnya. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota, yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
2. Pekerjaan atau Mata Pencaharian
Pada umumnya atau kebanyakan mata pencaharian daerah pedesaan adalah bertani dan berdagang sebagai pekerjaan sekunder. Namun di masyarakat perkotaan, mata pencaharian cenderung menjadi terspesialisasi, dan spesialisasi itu sendiri dapat dikembangkan.
3. Ukuran Komunitas
Dalam mata pencaharian di bidang pertanian, imbangan tanah dengan manusia cukup tinggi bila dibandingkan dengan industri; dan akibatnya daerah pedesaan mempunyai penduduk yang rendah per kilometer perseginya. Oleh karena itu, komunitas pedesaan lebih kecil daripada komunitas perkotaan.
4. Kepadatan Penduduk
Penduduk desa kepadatannya lebih rendah bila dibandingkan dengan kepadatan penduduk kota. Kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dengan klasifikasi dari kota itu sendiri.
5. Homogenitas dan Heterogenitas
Homogenitas atau persamaan dalam ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku sering nampak pada masyarakat pedesaan bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan.
Di kota sebaliknya, penduduk heterogen terdiri dari orang-orang dengan macam-macam subkultur dan kesenangan, kebudayaan, dan mata pencaharian.
6. Diferensiasi Sosial
Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yang tinggi di dalam diferensiasi sosial. Kenyataan ini bertentangan dengan bagian-bagian kehidupan di masyarakat pedesaan. Tingkat homogenitas alami ini cukup tinggi, dan relatif berdiri sendiri dengan derajat yang rendah daripada diferensiasi sosial.
7. Pelapisan Sosial
Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam perwujudannya seperti “piramida sosial”, yaitu kelas-kelas yang tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada di antara kedua tingkat kelas ekterm dari masyarakat.
Ada beberapa perbedaan “pelapisan sosial tak resmi” ini antara masyarakat desa dan masyarakat kota yakni dalam aspek kehidupan pekerjaannya, kesenjangan antara kelas ekstremnya, serta ketentuan kasta dan contoh-contoh perilakunya.
Pada umumnya atau kebanyakan mata pencaharian daerah pedesaan adalah bertani dan berdagang sebagai pekerjaan sekunder. Namun di masyarakat perkotaan, mata pencaharian cenderung menjadi terspesialisasi, dan spesialisasi itu sendiri dapat dikembangkan.
3. Ukuran Komunitas
Dalam mata pencaharian di bidang pertanian, imbangan tanah dengan manusia cukup tinggi bila dibandingkan dengan industri; dan akibatnya daerah pedesaan mempunyai penduduk yang rendah per kilometer perseginya. Oleh karena itu, komunitas pedesaan lebih kecil daripada komunitas perkotaan.
4. Kepadatan Penduduk
Penduduk desa kepadatannya lebih rendah bila dibandingkan dengan kepadatan penduduk kota. Kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dengan klasifikasi dari kota itu sendiri.
5. Homogenitas dan Heterogenitas
Homogenitas atau persamaan dalam ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku sering nampak pada masyarakat pedesaan bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan.
Di kota sebaliknya, penduduk heterogen terdiri dari orang-orang dengan macam-macam subkultur dan kesenangan, kebudayaan, dan mata pencaharian.
6. Diferensiasi Sosial
Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yang tinggi di dalam diferensiasi sosial. Kenyataan ini bertentangan dengan bagian-bagian kehidupan di masyarakat pedesaan. Tingkat homogenitas alami ini cukup tinggi, dan relatif berdiri sendiri dengan derajat yang rendah daripada diferensiasi sosial.
7. Pelapisan Sosial
Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam perwujudannya seperti “piramida sosial”, yaitu kelas-kelas yang tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada di antara kedua tingkat kelas ekterm dari masyarakat.
Ada beberapa perbedaan “pelapisan sosial tak resmi” ini antara masyarakat desa dan masyarakat kota yakni dalam aspek kehidupan pekerjaannya, kesenjangan antara kelas ekstremnya, serta ketentuan kasta dan contoh-contoh perilakunya.
Mobilitas sering terjadi di kota dibandingkan dengan di daerah pedesaan.
Mobilitas teritorial (wilayah) di kota lebih sering ditemukan daripada di
daerah pedesaan. Hal lain, mobilitas atau perpindahan penduduk dari desa ke
kota (urbanisasi) lebih banyak ketimbang dari kota ke desa. Pergerakannya dapat
terjadi secara bertahap, baik arahnya secara horizontal ataupun vertikal.
Kebiasaan tersebut di desa kurang terlihat, dan di kota lebih memungkinkan
dengan waktu yang relatif singkat.
9. Interaksi Sosial
Tipe interaksi sosial di desa dan di kota perbedaannya sangat kontras, baik aspek kualitasnya maupun kuantitasnya. Perbedaan yang penting dalam interaksi sosial di daerah pedesaan dan perkotaan, diantaranya :
a. Masyarakat pedesaan lebih sedikit jumlahnya dan tingkat mobilitas sosialnya rendah, maka kontak pribadi per individu lebih sedikit.
b. Dalam kontak sosial berbeda secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Penduduk kota lebih sering kontak, tetapi cenderung formal sepintas lalu, dan tidak bersifat pribadi (impersonal), tetapi melalui tugas atau kepentingan yang lain. Di desa kontak sosial terjadi lebih banyak dengan tatap muka, ramah-tamah (informal), dan pribadi.
10. Pengawasan Sosial
Tekanan sosial oleh masyarakat di pedesaan lebih kuat karena kontaknya yang bersifat pribadi dan ramah-tamah (informal), dan keadaan masyarakatnya yang homogen. Di kota pengawasn sosial lebih bersifat formal, pribadi, kurang “terkena” aturan yang ditegakkan, dan peraturan lebih menyangkut masalah pelanggaran.
11. Pola Kepemimpinan
Menentukan kepemimpinan di daerah pedesaan cenderung banyak ditentukan oleh kualitas pribadi dari individu dibandingkan dengan kota. Keadaan ini disebabkan oleh lebih luasnya kontak tatap muka, dan individu lebih banyak saling mengetahui daripada di daerah kota.
12. Standar Kehidupan
Di kota, dengan konsentrasi dan jumlah penduduk yang padat, tersedia dan ada kesanggupan dalam menyediakan kebutuhan tersebut, sedangkan di desa terkadang tidak demikian. Orientasi hidup dan pola berpikir masyarakat desa yang sederhana dan standar hidup demikian kurang mendapat perhatian.
13. Kesetiakawanan Sosial
Kesetiakawanan sosial (social solidarity) atau kepanduan dan kesatuan, pada masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan banyak ditentukan oleh masing-masing faktor yang berbeda.
14. Nilai dan Sistem Nilai
9. Interaksi Sosial
Tipe interaksi sosial di desa dan di kota perbedaannya sangat kontras, baik aspek kualitasnya maupun kuantitasnya. Perbedaan yang penting dalam interaksi sosial di daerah pedesaan dan perkotaan, diantaranya :
a. Masyarakat pedesaan lebih sedikit jumlahnya dan tingkat mobilitas sosialnya rendah, maka kontak pribadi per individu lebih sedikit.
b. Dalam kontak sosial berbeda secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Penduduk kota lebih sering kontak, tetapi cenderung formal sepintas lalu, dan tidak bersifat pribadi (impersonal), tetapi melalui tugas atau kepentingan yang lain. Di desa kontak sosial terjadi lebih banyak dengan tatap muka, ramah-tamah (informal), dan pribadi.
10. Pengawasan Sosial
Tekanan sosial oleh masyarakat di pedesaan lebih kuat karena kontaknya yang bersifat pribadi dan ramah-tamah (informal), dan keadaan masyarakatnya yang homogen. Di kota pengawasn sosial lebih bersifat formal, pribadi, kurang “terkena” aturan yang ditegakkan, dan peraturan lebih menyangkut masalah pelanggaran.
11. Pola Kepemimpinan
Menentukan kepemimpinan di daerah pedesaan cenderung banyak ditentukan oleh kualitas pribadi dari individu dibandingkan dengan kota. Keadaan ini disebabkan oleh lebih luasnya kontak tatap muka, dan individu lebih banyak saling mengetahui daripada di daerah kota.
12. Standar Kehidupan
Di kota, dengan konsentrasi dan jumlah penduduk yang padat, tersedia dan ada kesanggupan dalam menyediakan kebutuhan tersebut, sedangkan di desa terkadang tidak demikian. Orientasi hidup dan pola berpikir masyarakat desa yang sederhana dan standar hidup demikian kurang mendapat perhatian.
13. Kesetiakawanan Sosial
Kesetiakawanan sosial (social solidarity) atau kepanduan dan kesatuan, pada masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan banyak ditentukan oleh masing-masing faktor yang berbeda.
14. Nilai dan Sistem Nilai
Nilai dan sistem nilai di desa dengan di kota berbeda, dan dapat diamati dalam
kebiasaan, cara, dan norma yang berlaku. Pada masyarakat pedesaan, misalnya
mengenai nilai-nilai keluarga, dalam masalah pola bergaul dan mencari jodoh kepada
keluarga masih berperan. Dalam hal ini, masyarakat kota bertentangan atau tidak
sepenuhnya sama dengan sistem nilai di desa.
Komentar
Posting Komentar